ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR
PASWALIPATI


MUQODDIMAH

Bahwa di perantauan kita harus saling berbagi baik dengan keluarga dekat ataupun tetangga dekat, bahkan teman-teman.Manusia adalah makhluk sosial maka untuk mencapai suatu tujuan, membutuhkan wahana yang sesuai dengan perkembangan.  

Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, maka didirikanlah PASWALIPATI  yang dijiwai saling tolong menolong dan kegotong royongan.

Sesungguhnya semua gerak dan perjuangan diperantauan hanyalah untuk mencapai dan mendapatkan kebahagiaan agar meraih  kemenangan yang agung.

Oleh karena itu PASWALIPATI mempunyai misi menumbuhkan jiwa-jiwa anggota agar mempunyai jiwa yang peduli,suka tolong menolong dan gotong royong serta bermanfaat untuk kepentingan umum dengan mengharap ridla Allah Yang Maha Esa.

Semoga ALLAH SWT memberikan hidayah dan ridhaNya agar PASWALIPATI berkembang, berkualitas dan bermanfaat.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini diberi nama PASWALIPATI. ( Paguyuban Silaturrahim Warga Pati )

Pasal 2
WAKTU

PASWALIPATI didirikan di Kota Batam pada tanggal 19 Oktober 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

Sekretariat PASWALIPATI ada di Perumahan Villa Muka Kuning Blok A4 No.06 Kelurahan Tembesi  Kecamatan Sagulung Kota Batam.

BAB II
ASAS, SIFAT,PERAN dan TUJUAN

Pasal 4
ASAS

PASWALIPATI berasaskan PANCASILA

Pasal 5
SIFAT

PASWALIPATI adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat tolong menolong.
PASWALIPATI bersifat terbuka. Terbuka artinya Paguyuban memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Pati, khususnya yang ada di Batam untuk menjadi anggota PASWALIPATI. 

Pasal 6
PERAN

PASWALIPATI berperan antara lain sebagai berikut:
  1. Sebagai motivator, fasilitator, dan membina warga Pati di perantauan khususnya untuk saling berbagi dengan potensi yang dimilikinya dan bekerjasama dalam memajukan kepentingan  warga Pati, khususnya yang menjadi anggota paguyuban.
  2. Menjadi mitra dalam mengontrol dan mengevaluasi setiap permasalahan yang dihadapi warga Pati, khususnya anggota paguyuban dan umumnya warga Pati di perantauan.
Pasal 7
TUJUAN

PASWALIPATI bertujuan:
  1. Menumbuhkan jiwa-jiwa PASWALIPATI agar menjadi jiwa yang peduli,suka tolong menolong,gotong royong dan bermanfaat.
  2. PASWALIPATI bertujuan memelihara, mengelola, dan menjembatani komunikasi antar warga paguyuban dengan warga Pati yang ada di Batam.
  3. PASWALIPATI bertujuan mengakomodir berbagai potensi yang dimiliki warga Pati yang ada di perantauan, untuk menjadi mitra dalam usaha-usaha bersama memajukan taraf sosial-ekonomi bagi warga Pati di perantauan.

BAB III
LAMBANG

Pasal 8

Lambang PASWALIPATI sebagaimana dilukiskan dalam lampiran anggaran rumah tangga.


BAB IV
KEGIATAN 

Pasal 9 

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas maka,PASWALIPATI mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  1. Mengadakan pengkajian rutin berkaitan dengan pemberdayaan sosial-ekonomi paguyuban.
  2. Memberikan kesempatan kepada anggota paguyuban untuk meningkatkan wawasan di bidang pengembangan sumber daya yang dimilikinya dengan menyediakan training atau pelatihan wirausaha
  3. Melakukan kegiatan refreshing (meskipun tidak sering) seperti family gathering (acara keluarga), rekreasi, dan olahraga.
  4. Mengadakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, untuk menumbuhkan jiwa-jiwa yang peduli sesama.
  5. Mendata potensi-potensi yang dimiliki warga Pati yang ada di Batam untuk bisa disinergiskan kemampuannya dengan sesama anggota paguyuban demi meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki anggota paguyuban. 


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota PASWALIPATI adalah setiap warga Pati yang berada di Kotamaya Batam.
  


BAB VI
KEORGANISASIAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11
KEORGANISASIAN

PASWALIPATI bergerak dalam wilayah kotamadya Batam
Dalam hal-hal khusus PASWALIPATI dapat mengambil ketetapan lain mengenai tingkatan wilayah di kotamadya Batam yang disesuaikan dengan tuntutan situasi dan kondisi.

Pasal 12
KEPENGURUSAN

PASWALIPATI di Pimpin oleh beberapa pengurus yang terdiri dari anggota yang telah Sah menjadi anggota Paguyuban berdasarkan peraturan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga , dan pengurus tidak pernah tersangkut Partai Terlarang atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia .

Pengurus PASWALIPATI sekurang kurangnya 7 ( tujuh ) orang yang terdiri dari KETUA UMUM, KETUA I, SEKRETARIS JENDRAL, SEKRETARIS I, SEKRETARIS II, BENDAHARA I, BENDAHARA II .

Susunan Pengurus di tetapkan oleh hasil Rapat bersama – sama anggota dengan secara Musyawarah dan Mufakat . 

Pasal 13
MASA JABATAN

Masa Jabatan Pengurus PASWALIPATI ialah selama 3 ( tiga ) tahun,terhitung mulai tanggal Pemilihan atau Penetapan berdasarkan Rapat anggota .

Pasal 14
PEMILIHAN PIMPINAN

Calon pimpinan berasal dari anggota paguyuban.
Cara pemilihan diatur dalam anggaran rumah tangga.  


 BAB VII
DEWAN PELINDUNG, DEWAN PEMBINA, DAN DEWAN PENASEHAT
  

Pasal 15
DEWAN PELINDUNG

Dewan Pelindung PASWALIPATI adalah Kodim 0316 dan Polresta Barelang.

  
Pasal 16
DEWAN PEMBINA

Dewan Pembina adalah Wali Kota Batam dan Bupati Pati

Pasal 17
DEWAN PENASEHAT

Dewan Penasehat adalah para tokoh warga Pati yang  sudah mempunyai pengalaman dalam suatu organisasi.


.   
  BAB VIII
MUSYAWARAH,RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN


Pasal 18
MUSYAWARAH KHUSUS

Musyawarah Khusus ialah musyawarah organisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.Peserta musyawarah terdiri dari:
Pengurus inti
Ketua Wilayah
Musyawarah Wilayah diadakan tiap 3 (tiga) bulan sekali

Pasal 19
RAPAT-RAPAT

Dengan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PASWALIPATI dapat mengadakan Rapat atau Pertemuan yang di sebut Rapat Pengurus dan Rapat Anggota .
Rapat Pengurus di hadiri oleh Pengurus Paguyuban.
Rapat Anggota di hadiri oleh semua Anggota serta di pimpin oleh Pengurus . 

 Pasal 20
KEPUTUSAN

Keputusan-keputusan Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dalam pasal 18, 19 dan 20 diambil secara musyawarah dan mufakat
Apabila tidak tercapai mufakat diambil melalui suara terbanyak
Quorum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga

  
BAB IX  KEUANGAN DAN KEKAYAAN

PASAL 21
KEUANGAN

KEUANGAN PASWALIPATI di dapat dari :
  1. Uang Pangkal . 
  2. Uang Iuran 
  3. Uang dari sumber lain yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
  4. Uang Sumbangan dari para Dermawan yang tidak mengikat . 
  5. Hasil-hasil usaha dari paguyuban yang sah dan halal 

Pasal 22
KEKAYAAN 

Kekayaan organisasi adalah uang dan barang bergerak atau tidak bergerak yang ditentukan/dinyatakan sebagai milik organisasi yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan.

Pasal 23

Keuangan dan kekayaan yang bergerak atau yang tidak bergerak yang diperoleh dari semua sumber yang sah dan halal serta digunakan kepentingan pelaksanaan usaha, program dan kegiatan sosial PASWALIPATI



BAB X
PENUTUP
Pasal 24

Hal – hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar 

Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disempurnakan oleh Pengurus dan di ketahui oleh Ketua / Dewan Penasehat PAGUYUBAN . 

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di tetapkan dan di selesaikan oleh pengurus serta di ketahui oleh Ketua atau Dewan Penasehat PAGUYUBAN .


Pasal 25

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Besar yang diadakan khusus untuk keperluan itu, dengan persetujuan Dewan Penasehat dan Pengurus.

Kekayaan organisasi setelah pembubaran, ditetapkan pula dalam Musyawarah Besar sebagaimana tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal ini.

  
Pasal 26

Setiap perubahan anggaran dasar dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar kecuali Muqodimah

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.


Pasal 27

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 19 Oktober 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monggo di isi dengan bijak

Recent Post