ANGGARAN DASAR
PASWALIPATI
MUQODDIMAH
Bahwa
di perantauan kita harus saling berbagi baik dengan keluarga dekat
ataupun tetangga dekat, bahkan teman-teman.Manusia adalah makhluk sosial
maka untuk mencapai suatu tujuan, membutuhkan wahana yang sesuai dengan
perkembangan.
Atas
Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, maka didirikanlah PASWALIPATI
yang dijiwai saling tolong menolong dan kegotong royongan.
Sesungguhnya
semua gerak dan perjuangan diperantauan hanyalah untuk mencapai dan
mendapatkan kebahagiaan agar meraih kemenangan yang agung.
Oleh
karena itu PASWALIPATI mempunyai misi menumbuhkan jiwa-jiwa anggota
agar mempunyai jiwa yang peduli,suka tolong menolong dan gotong royong
serta bermanfaat untuk kepentingan umum dengan mengharap ridla Allah
Yang Maha Esa.
Semoga ALLAH SWT memberikan hidayah dan ridhaNya agar PASWALIPATI berkembang, berkualitas dan bermanfaat.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini diberi nama PASWALIPATI. ( Paguyuban Silaturrahim Warga Pati )
Pasal 2
WAKTU
PASWALIPATI didirikan di Kota Batam pada tanggal 19 Oktober 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Sekretariat PASWALIPATI ada di Perumahan Villa Muka Kuning Blok A4 No.06 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam.
BAB II
ASAS, SIFAT,PERAN dan TUJUAN
Pasal 4
ASAS
PASWALIPATI berasaskan PANCASILA
Pasal 5
SIFAT
PASWALIPATI adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat tolong menolong.
PASWALIPATI
bersifat terbuka. Terbuka artinya Paguyuban memberikan kesempatan bagi
seluruh masyarakat Pati, khususnya yang ada di Batam untuk menjadi
anggota PASWALIPATI.
Pasal 6
PERAN
PASWALIPATI berperan antara lain sebagai berikut:
- Sebagai motivator, fasilitator, dan membina warga Pati di perantauan khususnya untuk saling berbagi dengan potensi yang dimilikinya dan bekerjasama dalam memajukan kepentingan warga Pati, khususnya yang menjadi anggota paguyuban.
- Menjadi mitra dalam mengontrol dan mengevaluasi setiap permasalahan yang dihadapi warga Pati, khususnya anggota paguyuban dan umumnya warga Pati di perantauan.
TUJUAN
PASWALIPATI bertujuan:
- Menumbuhkan jiwa-jiwa PASWALIPATI agar menjadi jiwa yang peduli,suka tolong menolong,gotong royong dan bermanfaat.
- PASWALIPATI bertujuan memelihara, mengelola, dan menjembatani komunikasi antar warga paguyuban dengan warga Pati yang ada di Batam.
- PASWALIPATI bertujuan mengakomodir berbagai potensi yang dimiliki warga Pati yang ada di perantauan, untuk menjadi mitra dalam usaha-usaha bersama memajukan taraf sosial-ekonomi bagi warga Pati di perantauan.
BAB III
LAMBANG
Pasal 8
Lambang PASWALIPATI sebagaimana dilukiskan dalam lampiran anggaran rumah tangga.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas maka,PASWALIPATI mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Mengadakan pengkajian rutin berkaitan dengan pemberdayaan sosial-ekonomi paguyuban.
- Memberikan kesempatan kepada anggota paguyuban untuk meningkatkan wawasan di bidang pengembangan sumber daya yang dimilikinya dengan menyediakan training atau pelatihan wirausaha
- Melakukan kegiatan refreshing (meskipun tidak sering) seperti family gathering (acara keluarga), rekreasi, dan olahraga.
- Mengadakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, untuk menumbuhkan jiwa-jiwa yang peduli sesama.
- Mendata potensi-potensi yang dimiliki warga Pati yang ada di Batam untuk bisa disinergiskan kemampuannya dengan sesama anggota paguyuban demi meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki anggota paguyuban.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota PASWALIPATI adalah setiap warga Pati yang berada di Kotamaya Batam.
BAB VI
KEORGANISASIAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
KEORGANISASIAN
PASWALIPATI bergerak dalam wilayah kotamadya Batam
Dalam
hal-hal khusus PASWALIPATI dapat mengambil ketetapan lain mengenai
tingkatan wilayah di kotamadya Batam yang disesuaikan dengan tuntutan
situasi dan kondisi.
Pasal 12
KEPENGURUSAN
PASWALIPATI
di Pimpin oleh beberapa pengurus yang terdiri dari anggota yang telah
Sah menjadi anggota Paguyuban berdasarkan peraturan Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga , dan pengurus tidak pernah tersangkut Partai
Terlarang atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia .
Pengurus
PASWALIPATI sekurang kurangnya 7 ( tujuh ) orang yang terdiri dari
KETUA UMUM, KETUA I, SEKRETARIS JENDRAL, SEKRETARIS I, SEKRETARIS II,
BENDAHARA I, BENDAHARA II .
Susunan Pengurus di tetapkan oleh hasil Rapat bersama – sama anggota dengan secara Musyawarah dan Mufakat .
Pasal 13
MASA JABATAN
Masa
Jabatan Pengurus PASWALIPATI ialah selama 3 ( tiga ) tahun,terhitung
mulai tanggal Pemilihan atau Penetapan berdasarkan Rapat anggota .
Pasal 14
PEMILIHAN PIMPINAN
Calon pimpinan berasal dari anggota paguyuban.
Cara pemilihan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VII
DEWAN PELINDUNG, DEWAN PEMBINA, DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 15
DEWAN PELINDUNG
Dewan Pelindung PASWALIPATI adalah Kodim 0316 dan Polresta Barelang.
Pasal 16
DEWAN PEMBINA
Dewan Pembina adalah Wali Kota Batam dan Bupati Pati
Pasal 17
DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat adalah para tokoh warga Pati yang sudah mempunyai pengalaman dalam suatu organisasi.
.
BAB VIII
MUSYAWARAH,RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal 18
MUSYAWARAH KHUSUS
Musyawarah Khusus ialah musyawarah organisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.Peserta musyawarah terdiri dari:
Pengurus inti
Ketua Wilayah
Musyawarah Wilayah diadakan tiap 3 (tiga) bulan sekali
Pasal 19
RAPAT-RAPAT
Dengan
berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PASWALIPATI dapat mengadakan Rapat atau Pertemuan yang di sebut Rapat
Pengurus dan Rapat Anggota .
Rapat Pengurus di hadiri oleh Pengurus Paguyuban.
Rapat Anggota di hadiri oleh semua Anggota serta di pimpin oleh Pengurus .
Pasal 20
KEPUTUSAN
Keputusan-keputusan
Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dalam pasal 18, 19
dan 20 diambil secara musyawarah dan mufakat
Apabila tidak tercapai mufakat diambil melalui suara terbanyak
Quorum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga
BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN
PASAL 21
KEUANGAN
KEUANGAN PASWALIPATI di dapat dari :
- Uang Pangkal .
- Uang Iuran
- Uang dari sumber lain yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
- Uang Sumbangan dari para Dermawan yang tidak mengikat .
- Hasil-hasil usaha dari paguyuban yang sah dan halal
Pasal 22
KEKAYAAN
Kekayaan
organisasi adalah uang dan barang bergerak atau tidak bergerak yang
ditentukan/dinyatakan sebagai milik organisasi yang dibuktikan dengan
bukti kepemilikan.
Pasal 23
Keuangan
dan kekayaan yang bergerak atau yang tidak bergerak yang diperoleh dari
semua sumber yang sah dan halal serta digunakan kepentingan pelaksanaan
usaha, program dan kegiatan sosial PASWALIPATI
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Hal – hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disempurnakan oleh Pengurus dan di ketahui oleh Ketua / Dewan Penasehat PAGUYUBAN .
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
di tetapkan dan di selesaikan oleh pengurus serta di ketahui oleh Ketua
atau Dewan Penasehat PAGUYUBAN .
Pasal 25
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Besar yang
diadakan khusus untuk keperluan itu, dengan persetujuan Dewan Penasehat
dan Pengurus.
Kekayaan
organisasi setelah pembubaran, ditetapkan pula dalam Musyawarah Besar
sebagaimana tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal ini.
Pasal 26
Setiap perubahan anggaran dasar dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar kecuali Muqodimah
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 27
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 19 Oktober 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo di isi dengan bijak