ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASWALIPATI
BAB . I LANDASAN
Pasal 1
Budaya
saling tolong menolong dan gotong royong adalah merupakan dasar-dasar
pemahaman, pengembangan serta pelaksanaan secara nyata dalam menjalani
hidup di perantauan , dan sikap tahan uji menjalani ujian, menjauhi
pujian, mampu mengendalikan/ meredam nafsu ,sabar dan mempunyai sikap
berserah diri kepada Allah Yang Maha Kuasa ,agar tercapai keinginan yang
agung.
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi PASWALIPATI di kotamadya Batam dan memiliki sekretariat di Perumahan Villa Muka
Kuning ,Blok A4 No. 06 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung , Batam
BAB III
LAMBANG
Pasal 3
Untuk menunjukkan fungsi, peranan dan cita-cita Organisasi PASWALIPATI dibuatlah lambang organisasi sebagaimana terlampir.
Wujud, bentuk, model serta arti lambang sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran.
BAB IV
KEGIATAN SOSIAL DAN USAHA
Pasal 4
KEGIATAN SOSIAL
Pengelompokkan
jenis Kegiatan Sosial maupun Kegiatan Usaha dan atau pembentukan
unit-unit kegiatan (sosial/usaha) diatur dalam peraturan Organisasi..
Pembentukan wadah atau unit usaha tersebut,hasilnya semata-mata untuk paguyuban dan misi sosial keagamaan.
Pemberdayaan sumber daya manusia, alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
Pasal 5
USAHA
Untuk dapat menciptakan sasaran serta terciptanya tujuan yang di maksud bagi PASWALIPATI berdaya upaya :
Mengusahakan
bimbingan, pelatihan dan kesempatan kerja bagi para anggota PASWALIPATI
untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di kalangan anggota yang
tidak mampu secara bertahap.
Membantu
dan mengarahkan para anggota yang sedang mempunyai hajat, dan memberi
santunan kepada anggota yang sedang mengalami musibah secara gotong
royong.
Mengadakan
pertemuan rutin di wilayah masing-masing pada setiap bulan yang diisi
dengan kegiatan yang bersifat menghimpun dana misalnya : arisan, simpan
pinjam, dan lain-lain
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
PENGERTIAN ANGGOTA
Anggota adalah setiap warga masyarakat kabupaten Pati yang telah mendaftarkan diri dan memiliki kartu anggota PASWALIPATI
Anggota organisasi terdiri atas:
Anggota Biasa ialah seseorang yang tersebut dalam ayat 1
Anggota Luar Biasa ialah seseorang yang diangkat oleh Pengurus karena jasanya.
Anggota Kehormatan ialah seseorang yang diangkat oleh Pengurus yang dipandang terhormat dari kalangan sipil maupun militer.
Pasal 7
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Kewajiban Anggota :
- Setiap anggota diwajibkan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan- peraturan organisasi
- Setiap anggota diwajibkan membayar uang iuran bulanan organisasi.
- Setiap anggota diwajibkan menjaga nama baik organisasi dan tidak diperkenankan memakai nama atau mengatasnamakan organisasi demi kepentingan pribadi atau golongan.
- Setiap anggota diwajibkan menghormati dan mentaati keputusan Dewan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
- Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku pada point (b)
- Mengamankan dan memperjuangkan seluruh Konsep PASWALIPATI yang telah di sepakati bersama dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia .
- Menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh Pengurus PASWALIPATI.
- Menjalankan dan mematuhi Tata Tertib PASWALIPATI.
Hak Anggota :
- Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam mengemukakan pendapat, memberikan suara, mengikuti setiap kegiatan bersifat quorum.
- Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan informasi mengenai peluang-peluang yang ada dan sudah diperoleh organisasi seperti: Pendidikan dan pelatihan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, bantuan/pinjaman modal kerja, mitra kerja, bantuan peralatan dan teknologi, bantuan tenaga ahli dan lain-lain.
- Anggota di samping mempunyai hak sebagaimana pada sub ayat (a dan b) juga mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
- Setiap anggota yang mempunyai pandangan saran, usul, maupun kritik yang bersifat membangun atau pertanyaan dapat diajukan kepada pengurus PASWALIPATI baik secara langsung atau melalui saluran yang sudah ditentukan.
Pasal 8
SYARAT MENJADI ANGGOTA
Yang
dapat menjadi anggota PASWALIPATI adalah Warga Kabupaten Pati dengan
suka rela mengajukan permohonan secara resmi kepada pengurus PASWALIPATI
dengan mengisi formulir yang tersedia.
Untuk dapat menjadi anggota PASWALIPATI yang sifatnya perorangan harus dijamin oleh satu orang anggota PASWALIPATI.
BAB. VI KODE ETIK ANGGOTA
Pasal 9
KODE ETIK
- PASWALIPATI membolehkan anggotanya menjadi anggota rangkap pada organisasi lainnya untuk kemajuan PASWALIPATI.
- Dilarang melakukan tindakan/ perbuatan yang dapat merugikan PASWALIPATI.
- Pelanggaran kode etik di atas dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing, atau diberhentikan dari keanggotaan baik secara terhormat maupun tidak .
Pasal 10
GUGURNYA KEANGGOTAAN
Anggota Kehilangan Keanggotaan karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Diberhentikan atau diberhentikan dengan tidak hormat
Pasal 11
SKORSING
Anggota dapat diskorsing atau diberhentikan karena :
- Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi dan bertindak bertentangan
- dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
- Tata cara skorsing atau Diberhentikan
- Tuntutan skorsing atau diberhentikan terhadap anggota dapat diajukan oleh Ketua Wilayah.
- Diberhentikan terhadap anggota/pengurus, dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kali peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
Pembelaan dan Pencabutan Diberhentikan :
- Anggota/pengurus yang dikenakan skorsing atau diberhentikan diberi kesempatan membela diri dalam Musyawarah Besar
- Putusan diberhentikan yang diambil dalam Musyawarah Besar,dianggap sah apabila disetujui oleh quorum yang hadir.
- Prosedur pembelaan dan pencabutan diberhentikan diatur dalam peraturan organisasi
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
SYARAT MENJADI PENGURUS
- Sudah tercatat dan terdaftar sebagai anggota serta memiliki Kartu Tanda Anggota Organisasi.
- Membuat surat pernyataan secara tertulis kesanggupan duduk dalam Pengurus
- Bersedia untuk mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi yang berlaku.
- Bersedia aktif dalam organisasi
BAB . VIII TUGAS PIMPINAN ORGANISASI
PASAL . 13
Ketua Umum, bertugas :
- Memimpin dan bertanggung jawab atas semua kegiatan dan kebijaksanaan organisasi,baik ke dalam maupun ke luar.
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi PASWALIPATI
Ketua I , bertugas :
- Membangun kerjasama dengan lembaga dan organisasi yang dapat meningkatkan partisipasi anggota
- Membuat Program Kerja dan laporan periodik yang berkaitan dengan bidang penataan dan pengembangan organisasi.
- Mempromosikan kegiatan-kegiatan PASWALIPATI organisasi (pemerintah,universitas, LSM).
Sekretaris Jendral bertugas :
- Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
- Membuat laporan kegiatan dan bertanggungjawab pada pelaksanaan kegiatan paguyuban.
- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan
Sekretaris I ,II , bertugas :
- Meneliti data kelengkapan calon anggota PASWALIPATI.
- Pendataan dan pengadaan Kartu Tanda Anggota
Bendahara I ,II , bertugas :
- Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi
- Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi
- Membuat laporan periodik keuangan organisasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Jendral.
BAB . IX SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEWAN PENASEHAT ORGANISASI
PASAL. 14
Dewan
Penasehat dipilih, disusun, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan
dalam musyawarah organisasi menurut jenjang kepengurusan.
Dewan
Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh PASWALIPATI , tokoh masyarakat, dan
pejabat pemerintah yang bersimpati terhadap PASWALIPATI.
Dewan
Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif bertugas memberi
pertimbangan, petunjuk, saran, dan usul diminta atau tidak diminta
berdasar AD/ ART PASWALIPATI.
BAB . X KEUANGAN
PASAL . 15
- Uang pangkal sebesar Rp 10.000,- untuk setiap calon anggota pada saat ia masuk menjadi anggota PASWALIPATI.
- Uang iuran di bayar oleh anggota setiap bulan sebesar Rp. 5.000,-
- Uang iuran sukarela, artinya uang sumbangan/santunan jika diperlukan, maka pengurus akan mengajukan proposal,yang akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.
BAB. XI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL . 16
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dilakukan hanya atas Musyawarah Besar PASWALIPATI
(MUBES) berdasarkan persetujuan bersama sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
suara dari anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar (MUBES).
BAB . XII PENUTUP
PASAL. 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus PASWALIPATI.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Batam,
Pada tanggal 19 Oktober 2010
KETUA UMUM
PAGUYUBAN PASWALIPATI
BATAM
MASYHADI
SEKRETARIS JENDRAL
PAGUYUBAN PASWALIPATI
BATAM
SUYANTO
TIM PERUMUS :
• Masyhadi
• Suyanto
• Catur Haryoso
LAMPIRAN :
LAMBANG ORGANISASI PASWALIPATI
ARTI LAMBANG ORGANISASI PASWALIPATI
Merah putih yang terdapat pada lingkaran lambang :
a. Bangga sebagai bangsa Indonesia,cinta dan bakti terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Berani membela kebenaran yang dijiwai niat suci demi keinginan yang agung
c. Berharap anggota PASWALIPATI mengalir darah merah putih sesuai ayat 1 dan 2
Tulisan PASWALIPATI warna kuning :
a.
PASWALIPATI dapat menggembirakan sesama manusia dengan arti
kegembiraan yang baik dan tidak menjadi orang yang suka berbuat
kesalahan.
b. Berbekal dengan rasa hati yang gembira dan selalu optimis untuk menuju perubahan yang lebih baik dalam segala hal.
Dua buah kelapa :
a. PASWALIPATI dapat bermanfaat untuk semua,seperti falsafah buah kelapa.
b. Berharap anggota PASWALIPATI selalu bergandengan tangan untuk kemajuan yang lebih baik secara bersama-sama.
Tulisan PAGUYUBAN WARGA PATI warna biru :
a.
PASWALIPATI dapat mengharu birukan lingkungan, artinya selalu
bersemangat untuk merubah hal yang lebih baik demi kepentingan umum.
Di bagian tengah ada 2 lambang daerah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo di isi dengan bijak