ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASWALIPATI


BAB . I LANDASAN 
Pasal 1  

Budaya saling tolong menolong dan gotong royong adalah merupakan dasar-dasar pemahaman, pengembangan serta pelaksanaan secara nyata dalam menjalani hidup di perantauan , dan sikap tahan uji menjalani ujian, menjauhi pujian, mampu mengendalikan/ meredam nafsu ,sabar dan mempunyai sikap berserah diri kepada Allah Yang Maha Kuasa ,agar tercapai keinginan yang agung.

BAB II 
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2

Organisasi PASWALIPATI  di kotamadya Batam dan memiliki sekretariat di Perumahan Villa Muka
Kuning ,Blok A4 No. 06  Kelurahan Tembesi  Kecamatan Sagulung , Batam

BAB III
LAMBANG 
Pasal 3

Untuk menunjukkan fungsi, peranan dan cita-cita Organisasi PASWALIPATI dibuatlah lambang organisasi sebagaimana terlampir. 

Wujud, bentuk, model serta arti lambang sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran.

BAB IV
KEGIATAN SOSIAL DAN USAHA 
Pasal 4
KEGIATAN SOSIAL

Pengelompokkan jenis Kegiatan Sosial maupun Kegiatan Usaha dan atau pembentukan unit-unit kegiatan (sosial/usaha) diatur dalam peraturan Organisasi..

Pembentukan wadah atau unit usaha tersebut,hasilnya semata-mata untuk paguyuban dan misi sosial keagamaan.

Pemberdayaan sumber daya manusia, alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

Pasal 5
USAHA 
Untuk dapat menciptakan sasaran serta terciptanya tujuan yang di maksud bagi   PASWALIPATI berdaya upaya :
Mengusahakan bimbingan, pelatihan dan kesempatan kerja bagi para anggota PASWALIPATI untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di kalangan anggota yang tidak mampu secara bertahap. 

Membantu dan mengarahkan para anggota yang sedang mempunyai hajat, dan memberi santunan kepada anggota yang sedang mengalami musibah secara gotong royong. 

Mengadakan pertemuan rutin di wilayah masing-masing pada setiap bulan yang diisi dengan  kegiatan yang bersifat menghimpun dana misalnya : arisan, simpan pinjam, dan lain-lain

BAB V 
KEANGGOTAAN

Pasal 6
PENGERTIAN ANGGOTA

Anggota adalah setiap warga masyarakat kabupaten Pati yang telah mendaftarkan diri dan memiliki kartu anggota PASWALIPATI


Anggota organisasi terdiri atas:
Anggota Biasa ialah seseorang yang tersebut dalam ayat 1

Anggota Luar Biasa ialah seseorang yang diangkat oleh Pengurus karena jasanya.

Anggota Kehormatan ialah seseorang yang diangkat oleh Pengurus yang dipandang terhormat dari kalangan sipil maupun militer.

Pasal 7
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Kewajiban Anggota :

  1. Setiap anggota diwajibkan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan- peraturan organisasi
  2. Setiap anggota diwajibkan membayar uang iuran bulanan organisasi.
  3. Setiap anggota diwajibkan menjaga nama baik organisasi dan tidak diperkenankan memakai nama atau mengatasnamakan organisasi demi kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Setiap anggota diwajibkan menghormati dan mentaati keputusan Dewan Pengurus sepanjang      tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  5. Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku pada point (b)
  6. Mengamankan dan memperjuangkan seluruh Konsep PASWALIPATI yang telah di sepakati bersama dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia . 
  7. Menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh Pengurus PASWALIPATI.
  8. Menjalankan  dan mematuhi Tata Tertib PASWALIPATI.

Hak Anggota :

  1. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam mengemukakan pendapat, memberikan suara, mengikuti setiap kegiatan bersifat quorum.
  2. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan informasi mengenai peluang-peluang yang ada dan sudah diperoleh organisasi seperti: Pendidikan dan pelatihan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, bantuan/pinjaman modal kerja, mitra kerja, bantuan peralatan dan teknologi, bantuan tenaga ahli dan lain-lain.
  3. Anggota di samping mempunyai hak sebagaimana pada sub ayat (a dan b) juga mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
  4. Setiap anggota yang mempunyai pandangan saran, usul, maupun kritik yang bersifat membangun atau pertanyaan dapat diajukan kepada pengurus PASWALIPATI baik secara langsung atau melalui saluran yang sudah ditentukan.

Pasal 8
SYARAT MENJADI ANGGOTA

Yang dapat menjadi anggota PASWALIPATI adalah Warga Kabupaten Pati dengan suka rela mengajukan permohonan secara resmi kepada pengurus PASWALIPATI dengan mengisi formulir yang tersedia.

Untuk dapat menjadi anggota PASWALIPATI yang sifatnya perorangan harus dijamin oleh satu orang anggota PASWALIPATI.


BAB. VI KODE ETIK ANGGOTA 
Pasal 9
KODE ETIK
  1. PASWALIPATI membolehkan anggotanya menjadi anggota rangkap pada organisasi  lainnya untuk kemajuan PASWALIPATI.
  2. Dilarang melakukan tindakan/ perbuatan yang dapat merugikan PASWALIPATI.
  3. Pelanggaran kode etik di atas dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing, atau diberhentikan dari keanggotaan baik secara terhormat maupun tidak . 


Pasal 10
GUGURNYA KEANGGOTAAN

Anggota Kehilangan Keanggotaan karena :

Meninggal dunia

Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Diberhentikan atau diberhentikan dengan tidak hormat

Pasal 11
SKORSING
  
Anggota dapat diskorsing atau diberhentikan karena :

  1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi dan bertindak bertentangan  
  3. dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
  4. Tata cara skorsing atau Diberhentikan
  5. Tuntutan skorsing atau diberhentikan terhadap anggota dapat diajukan oleh Ketua Wilayah.
  6. Diberhentikan terhadap anggota/pengurus, dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kali peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
Pembelaan dan Pencabutan Diberhentikan :

  1. Anggota/pengurus yang dikenakan skorsing atau diberhentikan diberi kesempatan membela diri dalam Musyawarah Besar
  2. Putusan diberhentikan yang diambil dalam Musyawarah Besar,dianggap sah apabila disetujui oleh quorum yang hadir.
  3. Prosedur pembelaan dan pencabutan diberhentikan diatur dalam peraturan organisasi

BAB VII
KEPENGURUSAN 
Pasal 12
SYARAT MENJADI PENGURUS

  1. Sudah tercatat dan terdaftar sebagai anggota serta memiliki Kartu Tanda Anggota Organisasi.
  2. Membuat surat pernyataan secara tertulis kesanggupan duduk dalam Pengurus
  3. Bersedia untuk mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi yang berlaku.
  4. Bersedia aktif dalam organisasi

BAB . VIII TUGAS PIMPINAN ORGANISASI 
 PASAL . 13

Ketua Umum, bertugas : 

  1. Memimpin dan bertanggung jawab atas semua kegiatan dan kebijaksanaan organisasi,baik ke      dalam maupun ke luar.
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi PASWALIPATI
Ketua I , bertugas : 

  1. Membangun kerjasama dengan lembaga dan organisasi yang dapat meningkatkan partisipasi anggota 
  2. Membuat Program Kerja dan laporan periodik yang berkaitan dengan  bidang penataan dan pengembangan organisasi.
  3. Mempromosikan kegiatan-kegiatan PASWALIPATI organisasi (pemerintah,universitas, LSM).
Sekretaris Jendral bertugas :
  1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
  2. Membuat laporan kegiatan dan bertanggungjawab pada pelaksanaan kegiatan paguyuban.
  3. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan
Sekretaris I ,II , bertugas :

  1. Meneliti data kelengkapan calon anggota PASWALIPATI.
  2. Pendataan dan pengadaan Kartu Tanda Anggota
Bendahara I ,II , bertugas :

  1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi
  2. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan        organisasi
  3. Membuat laporan periodik keuangan organisasi
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung        dengan Sekretaris Jendral.

BAB . IX  SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEWAN PENASEHAT ORGANISASI 
 PASAL. 14 

Dewan Penasehat dipilih, disusun, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan dalam musyawarah organisasi menurut jenjang kepengurusan.

Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh PASWALIPATI , tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah yang bersimpati terhadap PASWALIPATI.

Dewan Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif bertugas memberi pertimbangan, petunjuk, saran, dan usul diminta atau tidak diminta berdasar AD/ ART PASWALIPATI. 

BAB . X KEUANGAN 
 PASAL . 15

  1. Uang pangkal sebesar Rp 10.000,- untuk setiap calon anggota pada saat ia masuk menjadi       anggota PASWALIPATI. 
  2. Uang iuran di bayar oleh anggota setiap bulan sebesar Rp. 5.000,- 
  3. Uang iuran sukarela, artinya uang sumbangan/santunan jika diperlukan, maka pengurus akan mengajukan proposal,yang akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan. 

BAB. XI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
PASAL . 16 

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan hanya atas Musyawarah Besar PASWALIPATI (MUBES) berdasarkan persetujuan bersama sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara dari anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar (MUBES).

BAB . XII PENUTUP 
 PASAL. 17

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus PASWALIPATI.

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Batam,
Pada tanggal 19 Oktober 2010



KETUA UMUM
PAGUYUBAN   PASWALIPATI
BATAM 

  
MASYHADI 
SEKRETARIS   JENDRAL
PAGUYUBAN   PASWALIPATI
BATAM 

  
SUYANTO 



TIM PERUMUS : 
•  Masyhadi
•  Suyanto
•  Catur Haryoso


LAMPIRAN :
LAMBANG ORGANISASI PASWALIPATI
ARTI LAMBANG ORGANISASI PASWALIPATI
Merah putih yang terdapat pada lingkaran lambang :
a.       Bangga sebagai bangsa Indonesia,cinta dan bakti terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.       Berani membela kebenaran yang dijiwai niat suci demi keinginan yang agung 

c.       Berharap anggota PASWALIPATI mengalir darah merah putih sesuai ayat 1 dan 2

Tulisan PASWALIPATI warna kuning :

a.       PASWALIPATI dapat menggembirakan sesama manusia dengan arti kegembiraan yang baik dan tidak menjadi orang yang suka berbuat kesalahan.

b.      Berbekal dengan rasa hati yang gembira dan selalu optimis untuk menuju perubahan yang lebih baik dalam segala hal.

Dua buah kelapa :
a.       PASWALIPATI dapat bermanfaat untuk semua,seperti falsafah buah kelapa.

b.      Berharap anggota PASWALIPATI selalu bergandengan tangan untuk kemajuan yang lebih baik secara bersama-sama.

Tulisan PAGUYUBAN WARGA PATI warna biru :
a.       PASWALIPATI dapat mengharu birukan lingkungan, artinya selalu bersemangat untuk merubah hal yang lebih baik demi kepentingan umum.

Di bagian tengah ada 2 lambang daerah :

Yaitu lambang kota madya Batam dan lambang kabupaten Pati, artinya berharap anggota PASWALIPATI selalu melestarikan dan mengedepankan budaya-budaya yan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monggo di isi dengan bijak

Recent Post